Bagaimana cara memandikan jenazah? Sebenarnya ada dua cara, ada sekadar memenuhi wajib. Ada juga yang menambahkan perkara sunnah di dalamnya. Kali ini kita bahas cara memandikan jenazah yang pertama.
Ada dua cara memandikan jenazah:
- Mandi yang hanya memenuhi rukun (al-ghuslu al-adna).
- Mandi yang sempurna.
Mandi yang memenuhi rukun
yaitu mandi yang sekadar memenuhi wajib, dan mengangkat dosa.
Caranya:
- Menghilangkan najis pada jenazah jika ada.
- Meratakan air pada seluruh tubuh jenazah.
Catatan:
- Tidak disyaratkan untuk sahnya mandi adanya niat dari orang yang memandikan.
- Boleh orang kafir untuk memandikan jenazah.
- Maksud dari memandikan jenazah adalah nazhofah (membersihkan) sehingga seperti ini tidak butuh niat.
- Memandikan jenazah tujuannya adalah untuk memuliakan dan membersihkan jenazah tersebut dan hukumnya wajib untuk setiap jenazah kecuali orang yang mati syahid di medan perang.
- Tidak disyaratkan niat untuk memandikan jenazah bukan berarti tidak perlu memandikan orang yang mati karena tenggelam, tetap wajib untuk memandikannya. Karena perintah memandikan jenazah itu wajib, tetap orang-orang yang hidup wajib memandikan jenazah tadi. Karenanya kubur harus digali kembali untuk memandikan jenazah yang dikubur tanpa dimandikan. Namun kubur tidak perlu digali kembali, jika jenazah tidak dikafani.
Referensi:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy. Penerbit Darul Qalam. 1:606-607.
Disusun saat perlajanan Panggang – Jogja, 18 Dzulhijjah 1440 H, 19 Agustus 2019
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com